🐹 Jabatan Fungsional Guru Non Pns
Sehingga, sekitar 9000 dosen berstatus pegawai tetap non PNS di seluruh kampus negeri di Indonesia yang tidak jelas nasib ke depannya. “UU ASN 2014 mengamanahkan tidak ada dosen DTN PNS, melainkan hanya dua, PNS dan PPPK. Kita perlu pengakuan secara jelas dan pasti,” ungkap Afandi. Baca juga: 15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, Pakar
Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021. 1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). 2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 3.
Sementara, seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740. Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru TK: Guru Kelas: 260; Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:
Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permenpan RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan
lebih banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional yang tersedia. 5. Penghitungan jumlah kebutuhan Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a) dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Guru; atau b) jika instansi pembina Jabatan Fungsional Guru telah melakukan penghitungan
a. Untuk jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum, di luar Guru dan Tenaga Kesehatan perlu pendataan mengenai: 1) Jumlah pegawai per satuan unit organisasi lnstansi Pusat dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini;
Misalnya: Kasubbid. Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan. Seperti contoh : Juru Ketik; Caraka. Baca juga: Jabatan Fungsional Guru Terbaru. Penulisan Eselon; Penulisan eselon ditulis dengan tanpa spasi, di antara Tanda Titik Tengah setelah karakter terakhir. Penulisan TMT Eselon
Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020 Resmi. Bapak ibu guru yang berencana pengajuan Inpassing Guru 2020, ini adalah mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS. Pengertian Inpassing adalah penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian SK Inpassing kepada guru-guru di Indonesia tidak
Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian
.
jabatan fungsional guru non pns